22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Uang Ma’had Mahasiswa UINSU Ditunda, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020 ditunda.

Hal itu dikarenakan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini ada urusan lain.

Semestinya sidang digelar di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (19/10/23), pada pukul 13.00 WIB. Pantauan mistar.id di lokasi, persidangan belum dimulai pada pukul tersebut, karena Majelis Hakim sedang ada persidangan yang lain.

Baca juga: Eks Rektor UINSU Saidurrahman Didakwa Pasal Serupa dengan Evy dan Sangkot

Tampak juga para saksi berjumlah 4 orang yang akan diperiksa telah berhadir di dalam ruang persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Evy Novianti Siregar dan Sangkot Azhar Rambe, serta para saksi terlihat menunggu antrean persidangan.

Hingga pukul 17.00 WIB, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus korupsi ini belum juga selesai dari persidangan yang lain itu. Namun, ketika persidangan telah selesai, sidang kasus korupsi program ma’had ini malah ditunda.

“Ditunda bang. Karena Majelis Hakim ada acara katanya. Saksi juga sudah pada datang tadi bang,” ujar JPU, Fauzan Irgi Hasibuan saat ditemui mistar.id usai sidang dinyatakan ditunda.

Baca juga: Program Wajib Ma’had UIN SU 2020 Disebut Tidak Tercantum Dalam RBA

Dikatakan Fauzan, sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (26/10/23), dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

“(Ditunda) minggu depan, Kamis,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles