Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Setahun Jadi DPO, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Masih Berkeliaran di Siantar

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 16.03 WIB
setahun_jadi_dpo_terduga_pelaku_kekerasan_seksual_pada_anak_masih_berkeliaran_di_siantar

Ilustrasi. (Foto: Universitas Airlangga)

Pematangsiantar – Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia tiga tahun berinisial SH, 55 tahun, diduga masih bebas berkeliaran di Kota Pematangsiantar.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Siantar Selatan itu dilaporkan keluarga korban pada 13 Oktober 2025.

Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya langkah konkret Polres Pematangsiantar dalam mengejar SH yang telah berstatus DPO.

“Apa sebenarnya perkembangan kasus ini? Sudah berbulan-bulan, pelaku berstatus DPO, tapi laporan keluarga korban bilang dia masih keluyuran di Siantar,” kata Fawer kepada Mistar, Rabu (21/10/2026).

Menurut Fawer, penetapan seseorang sebagai DPO bukan berarti tugas kepolisian dalam menangani sebuah perkara telah selesai. Status tersebut justru harus diikuti langkah pencarian dan pengejaran secara serius hingga terduga pelaku berhasil ditemukan.

Ia mengingatkan agar penerbitan DPO tidak sekadar menjadi formalitas administratif tanpa diiringi tindakan nyata di lapangan.

“DPO itu alat pencarian, bukan alasan berhenti kerja atau dalih kalau kasus mentok. Jangan sampai publik lihat polisi asal formalitas, terbitkan DPO lalu nggak ada upaya lebih lanjut,” ujarnya.

Fawer pun mendesak Kapolres Pematangsiantar mengevaluasi kinerja tim penyidik dan petugas yang bertanggung jawab dalam pencarian SH.

Ia juga meminta polisi segera merespons setiap informasi mengenai keberadaan SH. Apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan, Fawer menilai Polda Sumatera Utara perlu turun tangan, termasuk mempertimbangkan pengambilalihan penanganan kasus.

Selain mendesak percepatan pengejaran, ILAJ meminta Propam memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran kode etik oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Fawer menyebutkan, perkara ini menyangkut korban yang masih berusia tiga tahun. Karena itu, perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-hak korban tidak boleh diabaikan selama proses hukum berlangsung.

“Jangan tunggu keluarga korban harus ribut-ribut dulu, atau kasus ini viral dulu, baru semua sibuk kasih klarifikasi. Anak umur tiga tahun jelas tidak bisa membela diri. Jadi, hukum harus turun tangan, perlindungan anak nggak boleh mentok di dokumen saja,” ujarnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN