Monday, October 19, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Kasus Kekerasan Seksual, Hukuman Pemimpin Sekte Kegamaan Korsel Ditambah 33 Tahun

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 20.10 WIB
kasus_kekerasan_seksual_hukuman_pemimpin_sekte_kegamaan_korsel_ditambah_33_tahun

Ilustrasi. (foto: Artificial Intelligence/Mistar)

Seoul, MISTAR.ID - Pemimpin sekte keagamaan Jesus Morning Star di Korea Selatan dijatuhi hukuman tambahan 33 tahun penjara pada Senin (19/10/2026), setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap pengikut perempuan.

Dilansir dari Channel NewsAsia, Jung Myung-seok, yang diyakini berusia awal 80-an, saat ini tengah menjalani hukuman penjara 17 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terpisah terhadap para pengikutnya. Kasus tersebut terjadi setelah dia dibebaskan dari penjara, menyusul vonis pemerkosaan pada 2008.

Dalam kasus terbaru ini, Jung dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap 16 pengikut perempuan selama beberapa tahun hingga 2022.

Jung juga pernah ditampilkan dalam serial dokumenter Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal, yang mengulas empat pemimpin agama di Korea Selatan yang dituduh melakukan berbagai tindak kejahatan.

Seorang pejabat pengadilan di Daejeon mengatakan, Jung akan menjalani hukuman 33 tahun tersebut setelah menyelesaikan hukuman penjara sebelumnya.

Sementara itu, seorang pejabat di kantor misi sekte tersebut di Provinsi Chungcheong Selatan belum dapat memberikan komentar terkait kemungkinan Jung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pejabat tersebut juga mengatakan bahwa seorang pengurus dari sekte itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena membantu tindakan Jung. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN