Spesialis Curanmor yang Beraksi di 40 TKP Diringkus Resmob Polrestabes Medan

Petugas saat menggiring pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan. (foto: Resmob/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 40 TKP diringkus Resmob Polrestabes Medan. Aksinya beberapa kali terekam CCTV dan viral di media sosial. Teranyar, Ahmad Yoga, 26 tahun, warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung itu beraksi di Jalan Amuntai, Medan Kota, Kamis (20/8/2026) lalu.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan sedikitnya ada dua laporan polisi yang diperoleh pihaknya. Keduanya dilaporkan di Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota.
"Ada dua laporan yang kita terima, yakni pelapor Helmi Alyafisi Mulia Lubis yang terjadi di Jalan Pukat IV dan M Sidiq Siregar yang terjadi di Jalan Amuntai, Medan Kota. Keduanya terjadi di bulan Juni dan Agustus," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Diuraikan Bimo, aksi di Jalan Pukat IV, terjadi Rabu (3/6/2026). Saat itu Helmi memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5569 AMQ miliknya di depan rumah. Saat berada di dapur, Helmi mendengar suara alaram sepeda motornya.
"Saat korban berlari ke depan, sepeda motornya sudah dibawa pelaku. Korban kemudian membuat laporan polisi," ucap Bimo, Rabu (21/10/2026).
Sementara Sidiq mengaku kehilangan sepeda motor Vario BK 5273 miliknya saat tengah bekerja jaga malam di salah satu salon di Jalan Amuntai, Medan Kota, Kamis (20/8/2026).
"Korban saat itu lagi berkeliling. Lalu ketika kembali melihat sepeda motornya telah raib. Lalu melaporkannya ke polsek Medan Kota," katanya .
Dari kedua laporan itu, petugas berhasil menangkap Ahmad Yoga di Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Minggu (18/10/2026). Saat diinterogasi, Ahmad Yoga mengakui perbuatannya. Saat beraksi ia mengaku bersama N yang kini masih diburu petugas.
"Pelaku mengaku beraksi bersama N. Pelaku sendiri bertindak sebagai eksekutor dan N sebagai joki," tuturnya.
Setelah berhasil, keduanya juga menjual sepeda motor tersebut kepada O seharga Rp5,5 juta. Uang tersebut habis digunakan Ahmad Yoga untuk bermain judi online dan mengkonsumsi narkoba.
"Pelaku juga sudah beraksi di 40 TKP. 33 diantaranya di Medan, 3 TKP di Pakam dan 4 TKP di Namu Ukur, Langkat," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Setahun Jadi DPO, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Masih Berkeliaran di Siantar






































