12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Kasus Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 16 terdakwa kasus narkoba dalam sepekan terakhir.

“Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menuntut mati 16 terdakwa narkotika,” jelas  Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (3/10/23).

Dipaparkan Yos, adapun rincian dari 16 terdakwa tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) berjumlah 9 orang, Kejari Langkat berjumlah 4 orang dan Kejari Asahan berjumlah 3 orang.

Baca juga : Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya

“Total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa kasus narkoba yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut. Sebagian dari kasus tersebut sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan peninjauan kembali (PK),” terangnya.

Teranyar, kata Yos, JPU Kejari Sergai menuntut mati 9 terdakwa kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 50 kg.

Baca juga : Dukung Kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa Narkoba, Baskami: Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

“Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sergai pada Selasa (26 September 2023). Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai,” katanya.

Yos mengatakan pidana mati merupakan hukuman terberat menurut perundang-undangan pidana di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles