18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Sepasang Warga Simalungun Diamankan dari Pabatu Bersama Sabu 48,77 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial SW (33) dan teman prianya EW alias Kodok (33), warga Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan petugas yang sedang bertugas dari pinggir jalan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,77 gram, pada Kamis (26/10/23) lalu, tepatnya di Batu Dua Pabatu, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba, Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua tersangka, pada Rabu (1/11/23).

Baca juga:Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Pria 50 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Tebing Tinggi

“Saat itu petugas mencurigai gerak gerik keduanya saat berada di pinggir jalan. Ketika diamankan, ditemukan barang bukti narkoba dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi,” papar Agus.

Lanjut Agus, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap EW, dari genggaman tangan sebelah kiri ditemukan 1 buah amplop warna putih di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 48,77 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan 2 buah pipet plastik runcing, 1 buah plastik transparan kosong dari dalam tas sandang milik SW. Juga 2 unit handphone (HP) dari saku celana SW.

Baca juga:Akibat ‘Kicauan’ Ucok, Pengedar Sabu Diringkus di Desa Ampolu Tapteng

“Saat diinterogasi petugas di lokasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut benar milik mereka,” ungkap Agus.

Kini tambah Agus, keduanya telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut.

“Pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumatera Utara. Narkotika merupakan musuh bersama,” tutup Agus.(nazli/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles