7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Sepanjang Maret 2024, Polres Sergai Ringkus 17 Pengedar dan Pengguna Sabu

Sergai, MISTAR.ID

Sepanjang Maret 2024, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 17 pengedar dan pengguna sabu. Adapun total barang bukti yang diamankan yakni 310,02 gram sabu dan 1,52 gram ganja.

“Hari ini kami menginformasikan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Maret,” ujar Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3/24).

Edward menjelaskan, per 14 Maret hingga 23 Maret Satres Narkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 17 orang tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja.

“Dari 17 tersangka yang kita amankan selama Maret ini, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga : Ungkap Peredaran Sabu 2,7 Kg Sabu, Personel Polres Sergai Terima Penghargaan

Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (damanik/hm24)

Related Articles

Latest Articles