24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Sebut Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut Bukan Pidana, Eks Rektor Saidurrahman Minta Dibebaskan

“Bagi kami, penahanan dan tuntutan (hukum) ini merupakan kezaliman yang luar biasa kepada kami,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan pesan kepada para alumni UIN SU untuk terus berbuat yang terbaik kepada bangsa dan negara.

“Melalui pleidoi ini, saya berpesan kepada bangsa ini, para akademisi khususnya para alumni UIN SU yang ijazahnya saya tanda tangani untuk terus meluruskan niat dan berijtihad untuk kemajuan masyarakat, tetap optimis,” ucapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis dan Stafnya Dituntut 6,5 Tahun

Diketahui, dalam kasus ini, Saidurrahman telah dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain penjara dan denda, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.

Dengan ketentuan, apabila UP tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles