27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Satu Dari 3 Pembunuh Lisbet Napitupulu Ditembak Mati

Medan, MISTAR.ID

Tiga tersangka pembunuh Lisbet Boru Napitupulu (55) warga Jalan Pelita I Kelurahan Sidodame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (6/5/21) lalu, diringkus polisi. Satu diantaranya ditembak mati petugas, sementara dua tersangka lain ditangkap hidup-hidup.

Tersangka yang ditembak mati itu adalah pelaku utama bernama Mhd Afrizal (47) warga Jalan Sutomo Gang Yahya Kecamatan Medan Timur. Perannya mengikat kaki dan menjual sepeda motor korban.

Kemudian Mhd Anang Kosin alias Andika (38) warga Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Perannya membacok korban, membekap mulut korban dan menjual sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5295 AEP milik korban.

Baca Juga: Polres Toba Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Guru SD, 25 Adegan Diperagakan Pelaku

Satu tersangka lainnya yakni Agus Irawan (47) warga Jalan Laut Dendang simpang Beo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia berperan turut membantu menjual sepeda motor korban.

Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pisau, parang, sandal, topi, jaket, satu utas tali dan handphone.

“Satu tersangka inisial MA kita tembak mati, karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (2/6/21).

Baca Juga: Dua Wanita Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir Simalungun Ditangkap

Perampokan dan pembunuhan dilakukan ketiganya sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka Mhd Afrizal mengajak Mhd Anang Kosin alias Andika untuk melakukan perampokan.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kamar mandi. Setelah berhasil, mereka kemudian menyekap korban di kamar,” ungkap Riko.

Harta benda korban dikuras, Lisbet Boru Napitupulu kemudian dibunuh. Seluruh barang hasil curian kemudian dijual kepada yang mau ‘menampung’.

“Tersangka Mhd Anang Kosin ditangkap di Jalan Muspika Gang Adil Kecamatan Batang kuis pada 26 Mei 2021. Kemudian dikembangkan untuk menangkap tersangka Agus Irawan,” kata Riko.

Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus Pasutri Kurir 10 Kg Sabu

Tim yang terus bergerak kemudian berhasil menangkap pelaku utama Mhd Afrizal ditangkap di Jalan Meteorologi VI Kecamatan Percut Sei Tuan. Kata Riko, Mhd Afrizal mencoba melarikan diri, akhirnya petugas menembak mati.

“Kita jerat ketiga tersangka dengan Pasal 365 Ayat 4 dan atau 340 dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Riko.

Sebelumnya, kehebohan terjadi di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan. Sesosok jasad perempuan paruh baya ditemukan tergeletak dengan kondisi kaki terikat di dalam rumahnya.

Penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi, korban tewas itu bernama Lisbet Boru Napitupulu. Korban ditemukan di dalam kamarnya dengan kondisi tangan dan kakinya terikat. Tak hanya itu, lehernya terdapat luka tusukan, tembus dari kanan ke kiri. (ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles