17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Saidurrahman Bilang Kasus Ma’had UINSU Bukan Korupsi, Ahli BPKP: Ini Uang Negara!

Medan, MISTAR.ID

Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mematahkan pernyataan terdakwa Saidurrahman yang menyebut bahwa kasus ma’had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dewi selaku Ahli BPKP yang dihadirkan di persidangan lanjutan kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020 menegaskan uang ma’had yang telah dibayarkan mahasiswa dan terkumpul Rp956 juta merupakan uang negara.

“Uang mahasiswa yang disetorkan tersebut adalah uang negara. Hal itu berdasarkan beberapa aturan di antaranya ialah status UIN SU yang merupakan pengelola Badan Layanan Umum (BLU),” tegasnya di Ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/23).

Baca juga : Saidurrahman dan Sangkot Saling Tuding Soal Uang Ma’had UINSU Senilai Rp500 Juta

Kemudian, lanjut Dewi, aturan lainnya ialah karena adanya program ma’had tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 79 tahun 2018.

“Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 poin c (penerimaan negara). BLU dikarenakan penerimaan negara, maka BLU termasuk penerimaan keuangan negara,” jelasnya.

Baca juga : Saidurrahman Sebut Program Wajib Ma’had UINSU Bukan Tindak Pidana Korupsi

Dewi pun menjelaskan prosedur audit atau perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Saidurrahman mengklaim kasus ini bukanlah perbuatan korupsi.

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, Kamis (14/12/23). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles