10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Saidurrahman dan Sangkot Saling Tuding Soal Uang Ma’had UINSU Senilai Rp500 Juta

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Saidurrahman dan Sangkot Azhar Rambe saling tuding pada persidangan kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020.

Saling tuding tersebut berkenaan dengan penggunaan uang ma’had mahasiswa sebesar Rp500 juta. Saidurrahman mengaku uang itu bermuara di dirinya dan yang memberikan uang tersebut adalah Sangkot.

Namun, Sangkot membantah lantaran menurut eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU itu, uang Rp500 juta itu bukan dirinya yang memberikan.

Hal itu terungkap di persidangan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/23).

“Uang Rp500 juta bukan untuk pembangunan (ma’had), tapi untuk menalangi laporan pertanggungjawaban sebelum saya, ada kepentingan mendesak untuk UINSU pada saat itu,” kata Saidurrahman.

Baca Juga : Saidurrahman Sebut Program Wajib Ma’had UINSU Bukan Tindak Pidana Korupsi

Namun, saat ditanya oleh Majelis Hakim dan Penasihat Hukum (PH) terkait kepentingan mendesak apa yang dimaksud, eks Rektor UINSU itu tak menjawab dengan detail.

Di sisi lain, di persidangan sebelumnya terungkap bahwa uang Rp500 juta itu digunakan untuk pembangunan gapura ma’had. Kemudian, Saidurrahman mengklaim uang ma’had mahasiswa sebesar Rp500 juta itu merupakan uang yang dirinya pinjam dan akan dikembalikan.

Mendengar itu, Sangkot pun menyanggah perkataan Saidurrahman. Kata Sangkot, uang tersebut digunakan kepentingan ma’had (pembangunan gapura), bukan dipinjam untuk kepentingan selain ma’had.

Related Articles

Latest Articles