9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Filri Bahuri Mundur dari Komisioner KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengonfirmasi pengunduran dirinya itu pada Kamis (21/12/23) malam.

Firli menyampaikan keputusannya secara langsung kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, hari ini saya menyampaikan perihal pernyataan yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Kembali Firli Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri

Firli menjelaskan bahwa pengunduran dirinya terkait dengan genapnya 4 tahun menjabat sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, mulai tanggal 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” katanya. .

Pada hari yang sama, Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etika oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengomentari pernyataan pengacara Firli, Ian Iskandar, yang menyebutkan bahwa kliennya tidak dapat hadir di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

“Tidak ada Pak Firli,” jawab Syamsuddin kepada CNN Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ini Penyebab CMMI Urung Laporkan Zulhas ke Polisi

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/23) melalui kuasa hukumnya. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles