Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rutan Medan Keluarkan Amsal Sitepu Tanpa Dihadiri JPU, Hinca: Administratif Saja

Mistar.idKamis, 2 April 2026 pukul 11.45 WIB
rutan_medan_keluarkan_amsal_sitepu_tanpa_dihadiri_jpu_hinca_administratif_saja

Anggota DPR, Hinca Panjaitan, saat diwawancarai awak media usai mendengar pembacaan putusan terdakwa Amsal Christy Sitepu. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, buka suara terkait pengeluaran terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan saat penangguhan penahanan tanpa dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada awak media di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hinca awalnya merespons pernyataan JPU yang sesaat sebelum sidang putusan Amsal dibuka menyampaikan keberatan soal proses penangguhan penahanan Amsal.

"Saya jelaskan juga sebelum sidang putusan dibuka, jaksanya bilang bahwa jam sekian kami menerima relaas penetapan penangguhan penahanan dari sini (PN Medan). Saat tiba di Rutan Medan ternyata saudara Amsal tidak ada lagi. Betul, saya mengambil (Amsal) dari Rutan," ucapnya saat jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

Politisi Partai Demokrat itu mengaku sudah menelepon pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat proses penangguhan penahanan pada Selasa (31/3/2026) lalu tersebut. Hinca pun menegaskan hal ini hanya bersifat administratif.

"Saya sudah telepon jaksanya yang bernama Purba. Saya telepon di hadapan pihak Rutan dan bertanya keberadaannya sedang berada di mana. Kemudian, dia jawab sedang di pengadilan dan sudah mendapatkan relaasnya. Selanjutnya, dia mengatakan mau datang ke Rutan Medan. Kalau nanti Amsal pulang ke Karo sudah jam 4 sore, jam berapa lagi sampai? Saya bilang, surat-surat itu tidak mengurangi substansi penetapan majelis hakimnya untuk menangguhkan penahanan si Amsal. Administratif saja itu," katanya.

Saat Amsal telah dikeluarkan dari Rutan Medan dan juga sudah sampai di Kabupaten Karo, dikatakan Hinca, JPU juga tak kunjung datang ke Rutan Medan.

"Karena itu keluar dan langsung pulang. Sampai di Tanah Karo, ditunggu itu, enggak datang-datang JPU-nya. Jadi jangan salah itu, ya," ujarnya.

Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa jaksa yang tidak hadir di Rutan Medan saat proses penangguhan penahanan Amsal.

"Saya minta Kajati Sumut, terutama Asisten Intelijen (Asintel), untuk memeriksa jaksa yang enggak mau datang itu, termasuk JPU-nya. Karena surat yang beredar dia teken sendiri itu tambahan tulisan tangan. Enggak ada itu, dia tambah sendiri NB begini-begini. Jadi, nanti kita persoalkan ini," ucap Hinca.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Karo melalui Kepala Seksi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, mengaku tidak mengetahui proses penangguhan penahanan Amsal. Sebab, saat tim sampai di Rutan Medan, Amsal sudah pergi meninggalkan tahanan.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Harun Al Rasyid selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medan. Ia mengatakan proses pengeluaran Amsal dari tahanan turut dihadiri JPU.

Ia juga mengatakan, proses pengeluaran Amsal didampingi anggota DPR, Hinca Panjaitan, dan berita acara (BA) 15 dari pihak Kejari Karo pun telah tersedia. Menurut Harun, pengeluaran Amsal dari Rutan Medan telah sesuai prosedur.

Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan. Menurut hakim, perbuatan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider.

Dakwaan primer dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Amsal diketahui dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh JPU.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN