Jakarta, MISTAR.ID
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar di BNI cabang Makassar. Sementara itu, sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka, yaitu MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
“Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/21).
Helmy tak menjelaskan identitas dan peran kedua tersangka lain tersebut. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana. Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.
Baca juga: Rp20 Miliar Deposito Hilang, Nasabah Ngamuk di BNI Makassar
Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar. Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.
“Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Kasus ini terungkap ketika seorang nasabah, pengusaha asal Sulawesi Selatan bernama Andi Idris Manggabarani, mengaku bahwa ia kehilangan dana deposito senilai Rp45 miliar yang disimpannya di BNI.
Baca juga: Agar Uang Nasabah KSP YSAN Kembali, Ini yang Harus Dilakukan
Kuasa hukum Andi Idris, Syamsul, mengatakan kliennya tidak bisa mencairkan deposito miliknya untuk kepentingan bisnis. Namun, pihak bank tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik kliennya itu. BNI sendiri kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kompas/hm06)