Respons Polda Sumut Klaim Aleh Ditawari Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla

Konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga mendesak Polda Sumut untuk segera memeriksa konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh terkait isu penawaran uang sebesar Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Ferry mengatakan untuk menguji kebenaran pernyataan konten kreator tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut akan melakukan penyelidikan.
“Kalau itu sudah menjadi keluhan dan keresahan masyarakat akan kita proses. Nantinya akan diproses oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut,” ujar Ferry, Senin (19/10/2026).
Ferry mengatakan, pemanggilan juga tidak serta merta langsung dilakukan. Hal itu akan berjalan seiring dengan berjalannya proses penyelidikan. “Ya tentu. Jika kasusnya sudah berproses, penyidik pasti melakukan klarifikasi, pemanggilan dan hal lainnya,” kata Ferry.
Sebelumnya, Ihwan Ritonga meminta kepolisian untuk menyelidiki kebenaran klaim tersebut, termasuk mengidentifikasi seseorang yang hanya disebut dengan inisial "R" yang diduga menghubungi Aleh melalui WhatsApp.
Menurut Ihwan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah tawaran tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar klaim tanpa dasar. Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa masalah tersebut harus ditangani secara profesional guna mencegah keresahan masyarakat dan penyebaran informasi yang keliru.
Aleh, konten kreator asal Medan mengungkapkan bahwa ia ditawari uang sebesar Rp80 juta untuk membuat konten video reels. Pengungkapan ini ia sampaikan dalam sebuah video yang diunggah ke akun instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dia unggah, seseorang dengan inisial "R" diduga menawarkan kerja sama untuk membuat konten berdurasi 60 detik.
Namun, tawaran tersebut kabarnya menyertakan syarat agar Aleh tidak membuat konten apapun yang membahas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan selama masa kampanye.
Kerja sama yang diusulkan itu juga menetapkan tenggat waktu agar konten tersebut diunggah paling lambat tanggal 20 Oktober 2026. Meski demikian, identitas pihak yang memberikan tawaran, tujuan di baliknya, serta kebenaran isi percakapan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
PREVIOUS ARTICLE
Protes Biaya Hidup di Prancis Berujung Ricuh, Hampir 2.400 Orang Ditahan dan 1.000 Polisi TerlukaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































