10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar melalui Satnarkoba kembali menangkap seorang residivis narkotika berinisial AS (38). Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu menerangkan, AS ditangkap personelnya dari Jalan Aman Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur pada, Rabu (13/3/24) sekitar pukul 20:00 WIB.

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap residivis ini dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat.

“Untuk penangkapannya sendiri dari informasi masyarakat, yang kemudian kita tindaklanjuti,” ucap JH Pasaribu, Sabtu (16/3/24) sore.

Baca juga: Polres Siantar Ciduk Residivis Narkotika, 1,19 Gram Sabu Diamankan

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Siopat Suhu tersebut diamankan beserta barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dan satu bungkus kecil narkotika jenis ganja.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan diproses hukum selanjutnya,” terangnya lagi.

AS merupakan residivis narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Dia residivis dan kembali kita tangkap karena keterlibatan narkoba,” tutupnya. (Roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles