7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pengedar Sabu di Parapat Ditangkap Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu. Dia bilang, pihaknya telah mengamankan satu orang pria, RR (52) alias Tunggul, warga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun bersama barang bukti sabu dengan berat 16.20 gram.

“Penangkapan berlangsung pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.00 wib di sebuah rumah yg berada di Huta Borno Terminal Sosor Saba Kelurahan Parapat,” kata Irvan, Minggu (21/4/24).

Baca juga: Polres Siantar Kembali Tangkap Pengedar Sabu dari Jalan Medan

Penangkapan Tunggul, kata Irvan, berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah disebut. Selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan pengintaian serta penggerebekan dan berhasil menemukan Tunggul di rumahnya.

Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan barang bukti 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, handphone merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp 115.000.

“Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar Irvan.

Irvan menambahkan, penyidikan sedang dilakukan oleh Polres Simalungun, tersangka kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles