Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ratusan Botol Formalin Disita dari Siantar-Simalungun, BBPOM Medan Tangkap Tiga Pelaku

Mistar.idJumat, 12 Desember 2025 15.00
JS
HH
ratusan_botol_formalin_disita_dari_siantarsimalungun_bbpom_medan_tangkap_tiga_pelaku

400 botol formalin ditemukan BBPOM Medan bersama Dinas Kesehatan Pematangsiantar dan Simalungun, Jumat (12/12/2025). (foto:hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengungkap jaringan distribusi formalin yang diduga menjadi pemasok utama bagi produsen mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah yang sebelumnya terdeteksi pada 20 Agustus 2025.

Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa pada 11 Desember 2025, penyidik BBPOM Medan melakukan operasi serentak di dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar serta di rumah seorang sales formalin di Kota Medan.

“Dari dua titik tersebut, petugas menyita total 542 botol formalin ukuran 1 liter, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp19 juta,” ujar Mojaza, Jumat (12/12/2025).

Adapun temuan formalin ini terdiri dari 10 karton masing-masing berisi 40 botol ukuran 1 liter dari Pematangsiantar, serta 142 botol ukuran 1 liter dari rumah sales di Medan. Menurut estimasi BBPOM, jumlah tersebut dapat digunakan untuk produksi 542 ton mie basah.

Sebagai gambaran, satu produsen mie basah rata-rata mengolah sekitar 1 ton mie per hari, sehingga potensi dampak kesehatan publik dari temuan ini sangat besar.

Mojaza menyebut temuan ini sebagai “puncak gunung es” dari rantai pasokan formalin yang lebih besar, dan tidak hanya berhenti pada produsen mie yang menggunakan formalin, tetapi juga menelusuri pemasok dan distributor yang mengedarkan bahan kimia berbahaya ini ke peredaran pangan.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Dalam pengungkapan ini, lanjut Mojaza, BBPOM mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam distribusi dan penyediaan formalin untuk produsen mie basah. Sementara satu pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka berinisial SP, warga Tomuan, RBT, warga Marjandi Embong, Simalungun, D, warga Jalan Patimura, dan BS yang saat ini masih DPO. Keempatnya berasal dari kawasan Pematangsiantar dan Simalungun, diduga berperan dalam peredaran formalin untuk industri pangan lokal,” ujarnya.

Penyidik masih melanjutkan pelacakan terhadap sumber formalin di Medan, yang diduga menjadi jalur distribusi utama. Kasus ini menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012.

“Khususnya pelaku dikenakan Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2, serta Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1, yang mengatur pelarangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan serta ancaman pidana bagi pelanggar,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Mojaza, pihaknya tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), di mana sebelumnya BBPOM Medan telah melimpahkan berkas perkara tersebut. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN