Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

BBPOM Medan Bongkar Rantai Distribusi Formalin untuk Produsen Mi di Siantar-Simalungun

Mistar.idJumat, 12 Desember 2025 14.52
AN
HH
bbpom_medan_bongkar_rantai_distribusi_formalin_untuk_produsen_mi_di_siantarsimalungun

Ratusan botol formalin disita BBPOM Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Jumat (12/12/2025). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengungkap dugaan jaringan distribusi formalin yang memasok produsen mi basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Penemuan terbaru dilakukan pada 11 Desember 2025, menyusul kasus penyalahgunaan formalin dalam produksi mie pada 20 Agustus 2025.

Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, menyampaikan dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dua lokasi penyimpanan formalin.

“Sarana distribusi di Kota Pematangsiantar dan rumah seorang sales formalin di Kota Medan. Total 542 botol formalin berukuran 1 liter disita, 400 botol (10 karton berisi 40 botol) dari Siantar dan 142 botol dari Medan. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp19 juta,” ujar Mojaza Sirait dalam keterangan persnya, Jumat (12/12/2025).

BBPOM memperkirakan jumlah formalin itu dapat digunakan memproduksi sekitar 542 ton mi basah, karena setiap liter digunakan untuk satu ton mi. Sebagai gambaran, kapasitas produksi harian produsen mi skala kecil rata-rata 1 ton per hari.

“Jumlah yang kami temukan menunjukkan peredaran formalin ini bukan bersifat insidental, melainkan terstruktur dan berkelanjutan,” ucap Mojaza. Hingga kini, pihaknya masih menelusuri sumber pasokan formalin ke sales di Medan.

Formalin Dilarang dalam Pangan

Dari penelusuran Mistar dan keterangan BBPOM, sejumlah regulasi menegaskan bahwa formalin adalah bahan berbahaya yang penggunaannya dalam pangan dilarang total.

“Bahan ini masuk kategori Bahan Berbahaya (B2). Permendag Nomor 7 Tahun 2022 menyebut formalin sebagai B2 karena sifatnya yang toksik, karsinogenik, mutagenik, iritatif, dan korosif,” tutur Mojaza.

Dalam lampiran Permendag tersebut, formalin tercantum sebagai B2 kategori tinggi dengan aturan distribusi sangat ketat:

1. Hanya boleh didistribusikan Distributor Terdaftar B2 (DT-B2) dengan NIB KBLI 46653

2. Harus dilengkapi Lembar Data Keamanan (LDK)

3. Distributor wajib menambahkan bahan pemahit agar tidak disalahgunakan sebagai bahan pangan

Permenkes Nomor 33 Tahun 2012 menempatkan formalin sebagai bahan tambahan pangan yang dilarang. Dengan demikian, penggunaannya dalam produksi mie basah sebagaimana ditemukan BBPOM melanggar aturan keamanan pangan dan dapat dipidana.

“Kasus ini merujuk pada UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Ada empat tersangka, masing-masing dikenakan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) tentang larangan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan,” ujar Mojaza.

“Mereka juga dijerat Pasal 136 jo Pasal 78 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan,” katanya lagi.

Mojaza menjelaskan, formalin sering digunakan untuk mengawetkan mi basah karena membuat tekstur lebih kenyal dan tahan lama. Namun konsumsi jangka panjang dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, kerusakan organ, dan risiko kanker.

“Penggunaan formalin tidak hanya membahayakan konsumen, tapi juga merusak ekosistem perdagangan pangan yang sehat,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. Penyidik BBPOM Medan terus menelusuri pemasok utama yang memasok jaringan distribusi formalin di Medan. “Ini bukan sekadar temuan stok formalin. Ini tentang rantai distribusi ilegal yang bisa meracuni ribuan konsumen,” kata Mojaza.

Dengan potensi penggunaan untuk 542 hari produksi bagi satu produsen mi skala kecil, penyidik menduga jaringan ini memasok lebih dari satu produsen di Siantar dan Simalungun. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN