16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Putusan PT Medan, Berman Simanjuntak Tetap Dipenjara 6,5 Tahun dan Bayar UP Rp1,4 Miliar

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Berman untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar dan harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Budi.

Menetapkan masa penahanan, lanjut Hakim Budi, yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam tahanan.

Baca juga : Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Ajukan Banding ke PT

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,” tandas Hakim Budi.

Seperti diketahui, Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu juga dipenjara 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta dihukum membayar UP sebesar Rp1,4 miliar oleh Majelis Hakim PN Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles