17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Putusan PT Medan, Berman Simanjuntak Tetap Dipenjara 6,5 Tahun dan Bayar UP Rp1,4 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Berman Simanjuntak, salah seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar tetap dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar dalam putusan banding.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan itu serupa dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 30 Agustus 2023.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (3/11/23), Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Budi Santoso menyatakan menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : PT Medan Tetap Hukum Jhonson Tambunan 7 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Hakim Budi menilai terdakwa Berman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Hakim Budi.

Related Articles

Latest Articles