18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pria yang Cabuli Anak Tirinya Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Seorang pria beranisial MH (37) warga Jalan MGR Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diamankan Polres Padangsidimpuan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak beranisial NAZ (15).

Penangkapan MH yang merupakan ayah tiri NAZ, berawal dari laporan ibu kandung korban, SKP, pada tanggal 22 Januari 2024 di Polres Padangsdimpuan dengan LP/B/14/I/2024/ SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, MH diduga telah mencabuli anak tirinya, NAZ.

Personel Polres Padangsidimpuan yang menindaklanjuti laporan itu berhasul menangkap pelaku keesokan harinya, Selasa (23/1/24).

“Pelaku diamankan dari rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Iptu K Sinaga.

Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Perlakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya, bahwa dia telah dicabuli pelaku pada September dan Desember 2022 lalu,

“Pelaku saat dikenakan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan pencabulan terhadap anak,” jelas Sinaga.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus menyuruh korban membuat kopi, lalu diantarkan ke kamarnya. Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban usai melakukan aksi bejatnya. (asrul/hm24)

Related Articles

Latest Articles