9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pria Ini Terima Upah Rp5 Juta untuk Bawa 1 Kg Sabu, Akhirnya Menangis dan Menyesal

Batu Bara, MISTAR.ID

Mhd Azam Manurung (21) seorang pemuda warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai nekad menjadi kurir narkotika jenis sabu karena butuh biaya lebaran.

Ditanyai Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, tersangka Mhd Azam Manurung mengaku diberi upah Rp5 juta untuk membawa 1 kg sabu itu. Kemudian, setelah ditangkap, dia pun menangis menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku sadar, perbuatannya itu dapat menghancurkan generasi bangsa.

Peristiwa tersebut terekam pada press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Batu Bara, Rabu (19/5/21).

Baca Juga: 65 Pengedar Narkoba Diringkus, Kapolres Siantar: Jaringan Lapas Sedang Kita Dalami

Pada pers relis itu, Mhd Azam Manurung mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket sabu seberat 1 kg terbungkus kantong teh China dengan upah Rp5 juta.

Ia pun menyanggupinya, bergerak dari Tanjungbalai mengendarai Yamaha Lexi, membawa paket sabu dalam tas ransel menuju pemesan di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/5/21) petang.

Namun perjalanan tersangka untuk memperoleh uang lebaran terendus personil Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Sebelumnya, personil Satres Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan narkotika membawa sabu berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.

Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi dimaksud.

Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu bara menyamar menjadi calon pembeli Narkotika jenis sabu.

Di saat tersangka akan menyerahkan barang bukti narkotika itu, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dalam seberat 1 kg tersebut pada pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu, HP, tas ransel dan sepeda motor Yamaha Lexi yang dipergunakan tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.

Usai pejelasan kronologis pengungkapan sabu tersebut, Kapolres Batu Bara didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan  pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika jenis sabu.(ebson/hm02)

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis mewawancarai tersangka Mhd Azam Manurung seorang kurir sabu, Rabu (19/5/21).(foto:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles