25.4 C
New York
Friday, May 24, 2024

Pria 25 Tahun Asal Aceh Didakwa JPU Miliki Sabu 3 Kg

Medan, MISTAR.ID

Muklis Saputra (25), pria asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, JPU menerangkan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Dedi dan menyuruh untuk menerima 1 buah tas berwarna hitam.

“Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatot Subroto Medan, Jalan Perwira Utama, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Jaksa, Fransiska Panggabean, pada Selasa (24/10/23).

Baca juga: Tak Mau Dihentikan Kendaraannya, Ternyata Pria di Batu Bara Kantongi Sabu

Fransiska menjelaskan, ketika sampai di rumah kontrakan tersebut, terdakwa menyimpan barang haram itu di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2.

“Kemudian, Dedi mengatakan kepada terdakwa akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, lanjut Fransiska, petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan barang haram itu.

Baca juga: Kurun Waktu Sebulan, Polda Sumut Tangkap 1.467 Orang dan Sita 161,85 Kilogram Sabu

“Petugas polisi pun langsung menangkap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya. Lalu, petugas  pun pergi bersama terdakwa ke rumah kontrakan itu,” ujar Fransiska.

Setiba di rumah kontrakan tersebut, kata Jaksa, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Fransiska. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles