18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Mangkir, Polisi akan Layangkan Panggilan Kedua Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Deli Serdang, MISTAR.ID

Penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo akan segera melakukan panggilan kedua kepada Parlindungan Siringoringo, terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap Esra Herlina Natalia Gultom (39), petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Sebab, panggilan pertama sebagai tersangka, Jumat (13/10/23) lalu tidak dihadiri Parlindungan.

Penyidik Pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo Bripka Imanuelta Sembiring dikonfirmasi, Selasa (24/10/23), membenarkan hal itu. “Kita rencanakan akan dilakukan panggilan kedua, Jumat (27/10/23) mendatang. Surat panggilan sudah di meja pimpinan untuk ditanda tangani,” ujarnya.

Imanuelta mengatakan, jadwal pemeriksaan sejumlah kasus yang ditanganinya lumayan padat. “Sudah kita buatkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir Jumat (13/10/23) lalu. Namun Siringoringo (Parlindungan Siringoringo) belum hadir. Maka akan kita buat panggilan kedua,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun gagal. Alhasil, pengaduan Esra Herlina terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris Gereja, Parlindungan Siringoringo berlanjut ke tingkat penyidikan.

Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja, Terlapor Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Kepada Mistar.id di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/10/23), Esra Herlina Natalia Gultom berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo. Sebab, pengaduannya sudah hampir setahun berjalan.

Esra, ibu dari tiga anak asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.

Ersa mengatakan, persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja. Saat itu kegiatan pembubaran panitia pesta Gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe.

Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu. Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (sembiring/hm24)

 

 

Related Articles

Latest Articles