11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PRC Samapta Polda Sumut Tangkap Pria Kantongi 10 Butir Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Sumut menangkap seorang seorang pria yang diduga pengedar narkoba di Simpang Pos Jalan Djamin Ginting Medan, Minggu (29/1/23) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Tim PRC Polda Sumut sedang melakukan patroli rutin.

“Kemudian tim tersebut berhenti di SPBU Simpang Pos untuk standby,” ujar dia, Senin (30/1/23).

Baca juga:Tahun 2022, BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja dan 68 Ribu Butir Ekstasi

Masih dia, saat di lokasi itu tim melihat gerak gerik seorang pria berinisial DN (28) mencurigakan.

“Setelah didekati, pria itu langsung kabur,” kata dia

Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan. ”

Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok,” ujar Hadi.

Terbukti menyimpan pil ekstasi, warga Jalan Balai Desa Kecamatan Medan Polonia itupun diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan.

Baca juga:Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karo, Barang Buktinya Mengejutkan

“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses penyelidikan,” tambahnya. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles