6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karo, Barang Buktinya Mengejutkan

Karo, MISTAR.ID

Dalam pemberantasan peredaran narkotika, Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali membuat kejutan yang membanggakan. Kali ini berhasil meringkus seorang pria berinisial THS (28) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dari kediamannya di Desa Kecinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing dihubungi melalui pesan signkat WhatsApp (WA), Minggu (29/1/2023) membenarkan penangkapan pria berinisial THS tersebut.

THS katanya, diamankan pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Baca Juga: Pemkab Karo Bersinergi dengan Tokoh Agama untuk Tingkatkan Kerukunan

“Kemarin malam, Rabu (25/01), kita men erima informasi adanya pengedar sabu yang berada di sebuah rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah. Begitu menerima informasi tersebut, kita langsung bergerak cepat memerintahkan personil turun ke lokasi,” ujar Kasat.

Penyelidikan yang dilakukan tak sia-sia, pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, petugas melihat seorang pria di dalam rumah dengan gelagat mencurigakan yang ternyata adalah target sebagaimana disampaikan informasi masyarakat itu.

Petugas mencoba mengetuk pintu rumah, namun tidak dibuka. Kemudian kecurigaan petugas makin menguat, dengan terpaksa pintu rumah didobrak dan dengan sigap mengamankan seorang pria dewasa yang berada di dalam rumah yang tak lain berinisial THS.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan  Ciduk 6 Pengguna Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dari kantong celana depan THS sejumlah barang bukti dengan jumlah yang mengejutkan. Yakni, barang bukti 1 plastik klip berles merah berisikan 3 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya mencapai 0,88 gram.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke sekitar dan sekeliling rumah itu. Kembali ditemukan barang bukti dari dalam kulkas di bekas kedai kopi persis di depan rumah, berupa 18 paket plastik klip berles merah diduga berisisabu seberat brutto 57,29 gram, 1 lembar tisu juga diduga berisi sabu seberat brutto 5.28 gram, 1 timbangan elektrik warna silver, 4 bal plastik klip les merah berada dalam 1 plastik assoy warna hitam.

Hasil interogasi petugas, THS mengakui, keseluruhan barang bukti itu adalah narkotika miliknya. Kemudian petugas membawa THS berikut barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

Kasat mengatakan, THS diejrat melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Eva/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles