18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polwan Gadungan di Tapsel Ini Ternyata Pernah Bercita-cita Jadi Polisi Wanita

Paluta, MISTAR.ID

Akhirnya, tersangka Polwan gadungan berinisial FS (23) yang diamankan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (4/6/22), mengakui perbuatannya dan pernah sewaktu kecil bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan).

Hal ini terungkap setelah Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengajukan pertanyaan terhadap tersangka FS, di sesi press release yang dilakukan Polsek Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (8/6/22).

Sebelum diamankan, tersangka FS warga Dusun V Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Utara, telah menipu warga (ibu rumah tangga) dengan modus mengakui dirinya sebagai Polwan.

Baca Juga:Tipu IRT Rp13 Juta, Polwan Gadungan Meringkuk di Rutan Polres Tapsel

Dari hasil pengakuannya sebagai Polwan, ia meraup keuntungan belasan juta rupiah.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan persnya menyampaikan, aksi penipuan yang dilakukan FS berawal saat tersangka datang ke rumah korban Aminah Harahap (35), di Lingkungan VII Desa Kampung Banjir Kelurahan Pasar Gunungtua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira April 2022 lalu.

Dari pertemuan tersebut, FS dan korban mulai akrab, karena FS juga mengontrak rumah di samping kediaman Aminah.

Beberapa kali ketemu, FS bercerita bahwa dirinya merupakan seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel.

Baca Juga:Sempat Dinyatakan Hilang, Ternyata Polwan Cantik Ini Desersi

“Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap, di mana tersangka bercerita kepada korban bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus beberapa permasalahan yang dialami oleh korban yang berhubungan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal,” ucap Kapolres Tapsel.

Tidak hanya itu, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan dari perkara yang ada pada korban Aminah yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kejaksaan.

Mendengar penuturan tersangka, korban Aminah memuluskan permintaan FS dengan menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap, hingga terhitung berjumlah Rp11.600,000. Saat ini, tersangka sudah diamankan Polres Tapsel.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles