Polrestabes Medan Panggil Pemilik SPBU Terkait Kasus BBM Subsidi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan memastikan telah melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap pemilik SPBU yang terkait dengan perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken. Namun hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya keterkaitan langsung dari pihak pemilik SPBU dalam perkara tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan saat ini baru menjerat operator SPBU dan satu orang lainnya yang diduga melakukan modifikasi kendaraan untuk mengisi BBM subsidi dalam jumlah tidak sesuai ketentuan.
“Operatornya yang kita lakukan penegakan hukum bersama dengan satu orang yang memodifikasi kendaraannya untuk melakukan pengisian BBM. Dari keterangan para saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, sudah cukup terang adanya praktik modifikasi dan penjualan BBM tersebut,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).
Terkait kemungkinan keterlibatan pemilik SPBU, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Meski pemanggilan telah dilakukan, hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak pemilik.
“Sampai saat ini proses pendalaman sudah dilakukan, termasuk upaya pemanggilan. Namun untuk alat bukti yang menyangkut ke atasnya, kami masih perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan Polrestabes Medan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami yakin dan percaya seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan profesional. Silakan terus diawasi, apabila ada kesalahan prosedur sampaikan kepada kami. Tetapi sejauh ini semuanya berjalan on the track,” tegasnya.
Mengenai putusan terhadap perkara tersebut, pihak kepolisian menyatakan menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Migas yang mengatur ancaman pidana dan denda yang cukup besar, sementara putusan pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.
Sementara itu, diketahui kabar duka datang dari keluarga Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah satu terdakwa dalam perkara pembelian 25 liter BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan.
Ayah Ranning meninggal dunia, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di RSUP Adam Malik Medan setelah menjalani perawatan akibat penyakit kanker yang telah lama dideritanya. Jenazah almarhum kemudian dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan dan dimakamkan. (hm25)
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026


Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026





















