12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Taput, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Tersangka yang berinisial SPN (44) warga Kabupaten Tapanuli Utara itu berhasil ditangkap, Rabu (3/5/23) sekitar pukul 03.00 Wib dari kediamannya.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan tersangka SPN.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.

Baca Juga:Anak Korban Pencabulan di Dairi Belum dapat Perhatian Pemkab

Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima telepone dari RP, yang merupakan nenek korban sendiri. Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.

Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya. Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.

Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan Februari 2023.

Baca Juga:Pria Uzur di Siantar Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres dan penangkapan pun segera kita lakukan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut,” ujar Zuhhatta.(fernando/hm01)

Related Articles

Latest Articles