19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polres Taput Ringkus Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Taput, MISTAR.ID
Tim opsnal satuan narkoba Polres Taput meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Jumat ( 17/6/22).

Ke enam orang tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir (18), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, Adyuta Misael Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput, Nikolas Saputra Manalu (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17) dan Adian Torang Sihotang (19) warga Desa Parbaju Julu warga Kecamatan Tarutung Taput serta Lordian Hutagalung (19) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut.

Baca juga:50 Pemuda Taput Penyalah Guna Narkoba Jalani Rehabilitasi

Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.

Pertama kali PS dan AMS ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 WIB di Desa Bondar Sibabiat. Kedua tersangka ini dicegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganja kering ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.

Saat digeledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat diinterogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka disuruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.

Kemudian petugas mengejar NSM ke tempatnya di dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada di rumahnya.

Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput.

Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH. Akhirnya buruan Sat Narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.

Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.

Baca juga:Tahanan Polres Taput Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 unit sepeda motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .

Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut.

Sedangkan pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a undang-undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (fernando/hm06)

Related Articles

Latest Articles