11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ada Kejanggalan, Polres Tapteng di Prapidkan Soal Kasus Cabul

Tapteng, MISTAR.ID

Nanda Aulia selaku kuasa hukum tersangka cabul (Sodomi) berinisial HCP prapidkan Polres Tapteng ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, karena menilai ada kejanggalan terhadap kasus yang sedang dijalani kliennya.

Permohonan prapid yang diajukan tersebut tertuang dalam Nomor 5/Akta/Pid.Prapid/2023/PN Sibolga dan tertera pasal tanggal 14 Desember 2023.

Disebutkan Nanda, ada beberapa catatan penting dinilai janggal atau cacat formil terhadap kasus yang tengah dihadapi kliennya dan hal itu mendasari pengajuan prapid ke PN Sibolga.

Baca juga:Kapolres Tapteng Tegaskan ASN, Kades dan Aparat Desa Harus Netral di Pemilu 2024

“Di antaranya cacat formil yang menjadi dasar bagi kami, yakni pada kasus ini pihak penyidik Polres Tapteng menerbitkan 2 kali perintah penyidikan dan hal itu dianggap aneh. Kok bisa, dalam 1 kasus 2 kali muncul surat perintah penyidikan dan rentang waktu penertibannya berdekatan,” terang Nanda, pada Jumat (29/12/23).

Selain itu, kejanggalan lain terkait surat perintah penahanan yang diterbitkan Polres Tapteng tertanggal 7 November 2023. Tetapi korban dalam kasus ini melapor ke Polres Tapteng pada tanggal 14 November.

“Kita tidak tahu apakah salah ketik atau lainnya dan sampai sekarang belum ada konfirmasi atas kejadian itu. Inilah menjadi salah satu alasan prapid dilakukan,” bebernya.

Tak hanya itu saja, Nanda juga menyampaikan, dirinya berkeinginan melihat dan menelaah hasil visum daripada korban. “Sebab, hasil visum itu merupakan bukti surat yang memuat isi dari keterangan ahli. Saya menduga, surat visum belum ada,” katanya.

Baca juga:Polres Tapteng Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMPN 2 Pandan, Ini Materi Narasumber

Dijelaskannya kembali, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian pada tanggal 14 November, sedangkan tanggal 16 November keluar surat perintah penyidikan.

“Nah, yang jadi pertanyaan bagi saya apakah dalam 2 hari itu surat visum keluar,” ungkapnya sembari mengemukakan, kejelasan surat visum sudah dipertanyakan dan pihak penyidik menjelaskan itu merupakan pokok perkara dan hanya dibuka pada saat persidangan.

Lanjut Nanda, sidang perdana digelarnya prapid atas Polres Tapteng di PN Sibolga telah dilaksanakan Jumat (29/12/23) kemarin. Namun hingga sidang dibuka oleh majelis hakim PN Sibolga, pihak Polres Tapteng selaku termohon tidak hadir.

“Kita tidak tahu alasan pasti kenapa Polres Tapteng tidak hadir. Dan surat ketidak hadiran itu telah diterima PN Sibolga,” ungkapnya.

Baca juga:Tiga Perwira di Polres Tapteng Mutasi, Kasat Reskrim Dijabat AKP Arlin Harahap

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin Parlindungan Harahap yang dikonfirmasi usai konferensi pers, Sabtu (30/12/23) menjawab jika hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

“Itu hak tersangka jika ada yang kurang dalam penanganan kasus,” jelasnya singkat. (syaiful/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles