8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Tapsel Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan di Paluta

Tapsel, MISTAR.ID

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan 5 warga Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berstatus pelajar hingga hamil 5 bulan.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH kepada media, Kamis (23/2/23) di ruang kerjanya menerangkan hal itu. “Benar, berdasarkan laporan dari terlapor pada 13 Februari 2023 dan ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sudah ditingkatkan menjadi sidik. Berdasarkan pengakuan masing-masing terlapor, bawah kelima terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Imam Zamroni.

“Dari keterangan terlapor kita mengetahui bahwa kelima orang tersebut telah melakukan persetubuhan terhadap pelapor (korban) yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 lalu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:Kapolres Tapsel Turun ke Lokasi Jalan Rusak di Batu Jomba

Lanjutnya, kejadian tersebut diduga mengakibatkan korban hamil dan diperkirakan saat ini sudah memasuki usia kandungan 5 hingga 6 bulan. Saat ini kelima terlapor masih dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapsel.

Sebelumnya, dikabarkan seorang pelajar putri di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga diperkosa 5 pria, dimana empat di antaranya anak di bawah umur. Akibat pemerkosaan itu korban hamil 5 bulan.

Meski begitu, Kapolres mengaku pihaknya tidak menyebut perkosaan di kasus itu, melainkan persetubuhan. “Kita tidak menyebutkan adanya pemerkosaan, namun dipastikan adanya persetubuhan, karena kejadian tersebut terjadi di empat lokasi berbeda,” jawab Zamroni.

Baca Juga:Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu

Diketahui, dari lima tersangka yang ditetapkan, seorang di antaranya masih dilakukan pencarian. “Keempat terlapor anak umur yang saat ini masih berstatus pelajar SMP. Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA didampingi pihak Bapas dari Sibolga dan Yayasan Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Padangsidimpuan. Yang satu lagi beranisial FS (27), sekarang masih dalam pencarian kita,” ungkap Imam Zamroni.

Disebutkan, sejak dilaporkan oleh keluarga korban, FS belum pernah dimintai keterangan. “Kita masih melakukan pencarian ya, karena sejak dilaporkan keluarga korban, sampai saat ini kita belum mendapat keterangan dari FS,” ujar Kapolres.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles