Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan narkoba jenis sabu senilai Rp100.000 kepada KDS alias D. Saat KDS alias D hendak menyerahkan sabu, tim langsung melakukan penangkapan dengan didampingi kepala dusun.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor total 0,7 gram, 1 batang pipet plastik runcing, 1 kotak rokok dan uang tunai Rp80.000.
Tersangka KDS alias D mengakui sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang laki-laki berinisial MM (lidik).
Baca juga :Â Masyarakat Apresiasi Kehadiran Polres Tanjungbalai dalam Memberantas Narkoba
“Penangkapan pengedar narkoba ini merupakan bukti nyata respon cepat Polres Tanjung Balai dalam menanggapi laporan masyarakat,” tegas AKP R Silalahi.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tersangka KDS alias D dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (saufi/hm18)