Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pematangsiantar Musnahkan Hampir Dua Kilogram Ganja, Selamatkan Ribuan Jiwa

Mistar.idSelasa, 16 Desember 2025 16.05
journalist-avatar-top
GA
polres_pematangsiantar_musnahkan_hampir_dua_kilogram_ganja_selamatkan_ribuan_jiwa

Polres Pematangsiantar musnahkan hampir 2 kg ganja. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat 1.906,85 gram atau hampir 2 kg yang dipimpin Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak di halaman depan Kantor Satuan Reserse Narkoba, Selasa (16/12/2025).

AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu sekaligus menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keseriusan dan transparansi kami dalam menindak kejahatan narkotika,” ujarnya.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari beberapa laporan polisi.

Kasus pertama dengan lokasi penangkapan di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (2/12/2025) sore. Dari kasus ini, dua tersangka berinisial S, 51 tahun dan I, 47 tahun diamankan dengan barang bukti ganja seberat 84,22 gram.

Kasus kedua dilakukan di pinggir Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada hari yang sama sekitar pukul 17.40 WIB. Polisi mengamankan tersangka berinisial RPMLS (37) dengan barang bukti ganja seberat 781,72 gram.

Sementara itu, kasus ketiga berlangsung pada Kamis (4/12/2025) di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Dalam perkara ini, tersangka MHN, 44 tahun diamankan dengan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.

Sah Udur menjelaskan sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 1.906,85 gram.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sebanyak 5.720 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Ia menambahkan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menuntaskan proses hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN