21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu

Langkat, MISTAR.ID – Dalam kegiatan Operasi Antik Toba tahun 2020 Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus dua orang tersangka pelaku tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (04/02/20).

Kedua tersangka Muliadi (42) warga Desa Matang Teungoh dan Jeni Yusuf (48) warga Desa Cibrek Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat karena diketahui memiliki 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening. Diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor sekitar 60,57 gram.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP AdiHaryono ketika dikonfirmasi Mistar, membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka itu. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada 2 (Dua) orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU RUDY SAPUTRA, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, Team Oprasional menyamar sebagai pembeli, memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka MI.
Tersangka MI tidak merasa curiga dengan penyamaran petugas tersebut. Karena Tersangka MI sudah sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat.

Ketika tersangka Muliadi dan rekannya Jeni Yusuf akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar, datangglah petugas melakukan penangkapan kedua tersangka di dalam rumah di Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,57 gram.

Saat diinterogasi petugas, Muliadi menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Sabu-sabu itu dibeli tersangka dari Seseorang warga Aceh yang identitasnya sudah diketahui petugas. Tersangka akan menjual sabu-sabu itu di Stabat dengan harga Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ).

Saat akan menjual sabu-sabu itu ke Stabat, tersangka mengajak rekannya Jeni Yususf sebagai supir. Jeni dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan di Polres Langkat.(M04/hm03)

Related Articles

Latest Articles