18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Sabu Honorer Pemko Tanjungbalai Diciduk Polisi

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Pengabdian Bukhori alias Kepin (25) sebagai honorer di Bagian Humas dan Protokoler Pemko Tanjungbalai kandas setelah diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Warga Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu diciduk, saat hendak bertransaksi sabu di pinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada Mistarmembenarkan adanya penangkapan itu.

“TKP penangkapannya di Jalan RA Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Pahang,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Penangkapan berkat informasi masyarakat,” katanya, Selasa (03/02/20).

“Dari informasi yang diterima, tersangka kerap melakukan transaksi sabu di TKP. Berawal dari informasi itupulah, Personil unit Reskrim Polsek Datuk Bandar kemudian melakukan penyelidikan,”pungkasnya.

Setelah hasil lidik, kata Iptu Ahmad Dahlan, personil kemudian meluncur ke TKP dan bersamaan itupula, tersangka terlihat oleh personil sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli.

‘Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.55 gram, menggunakan tangan kirinya,” pungkasnya.

Begitu tersangka mengakui barang itu sebagai miliknya, polisi membawa tersangka untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti lain yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp75 ribu.

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” ujarnya.(Eko/hm03)

Related Articles

Latest Articles