11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Polisi Limpahkan Berkas Ibu Habisi Nyawa Bayinya di Simalungun ke Jaksa

Simalungun, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun resmi melimpahkan berkas tersangka inisial AJ (22) ibu yang tega menghabisi bayinya yang baru saja lahir di Kabupaten Simalungun.

Pelimpahan dilakukan penyidik Kepolisian yang menangani kasus itu, menilai berkas sudah lengkap P 19. Selanjutnya agar diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, berkas dimaksud dinilai sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke jaksa atau P 19.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Simalungun, Diduga Hasil Perselingkuhan

“Berkasnya sudah kita kirim ke jaksa untuk diteliti,” kata Rachmat kepada mistar.id, Kamis (3/8/23).

Namun, perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu enggan menjelaskan sejak kapan pihaknya melimpahkan berkas AJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan Polsek Tanah Jawa yang saat itu yang baru saja melahirkan dan bayinya ditemukan terkubur di tanah, tepatnya pada Jumat 23 Juni lalu.

Ini terungkap setelah Risma Sirait (48), melintas di perladangan sawit milik warga. Dimana kala itu, Risma melihat bercak darah di sekitar lokasi.

Baca juga: Warga Temukan Bayi Laki-laki Terkubur Dalam Tanah di Simalungun

Setelah dicek saksi, bayi ditemukan terkubur di tanah, dengan kedalaman kurang dari 1 meter. Mengetahui hal itu, Gamot (Kepala Dusun) dan warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Jawa.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan mengatakan, tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka terbukti menghabisi nyawa korban dengan cara membekap menggunakan kain.

Usai diketahui sudah tidak bernyawa, AJ membungkus darah dagingnya itu menggunakan kain. Lalu menggali tanah menggunakan cangkul dan mengubur jenazah korban.

Baca juga: Polisi Tahan Ibu dari Bayi Laki-laki yang Ditemukan Terkubur di Perladangan Sawit Simalungun

Dibunuh Tidak Lama Usai Dilahirkan

Kata Manson, tersangka mengetahui dirinya hamil sejak bulan April 2023, lalu. Dari pengakuan tersangka, jika dirinya pernah melakukan hubungan suami istri dengan seorang laki-laki bermarga S di salah satu hotel di Kota Pematang Siantar.

Ditambahkan Manson, pada Jumat 23 Juli 2023 dini hari, AJ mengeluh sakit di bagian perut lalu melahirkan.

Pasca melahirkan, AJ yang merasa panik dengan tangisan korban langsung membekapnya menggunakan kain. Tersangka tidak mau lahirnya bayi itu diketahui warga lainnya, pasalnya merupakan hasil hubungan gelap.

Kata Manson, tersangka sudah pernah menikah dan memiliki 1 orang anak. Namun selama 3 tahun terakhir, AJ diketahui pisah ranjang dengan suaminya dan tidak pernah berkomunikasi lagi. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles