11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Poldasu Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba di Lhokseumawe, 20 Kg Sabu Disita

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Narkoba Polda Sumut Sumut mengamankan dua orang sindikat sabu-sabu di Kawasan Lhoksemawe Provinsi Aceh, Kamis (30/3/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap YAKOB alias Akob (55) warga Komplek Bukit Rata Jalan Besar Medan – Banda Aceh, Desa Alue Aelwe Kelurahan Bukit Rata Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, Era Maulita alias Era (29) warga Komplek BTN Blang Raya Jalan Besar Medan – Banda Aceh Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:Empat Orang Sindikat Narkoba Diamankan dari Tanjung Balai, 20 Kg Sabu Disita

Keduanya ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan dua pria M Iqbal dan Ricky Julianda di Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg.

“Dari keterangan Iqbal kalau barang bukti itu dari tersangka Akob,” ujar dia, Jumat (31/3/2023).

Sambung dia, kemudian petugas Subdit II Ditresnakba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap Akob. “Kita menangkap Akob di kediamannya,” ucapnya.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka Akob mengakui dan masih ada menyimpan sabu lagi di rumah Era. “Petugas langsung menuju kediaman tersangka Era,” kata Hadi.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap wanita ini. “Ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg dan kita langsung amankan wanita bernama Era tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Poldasu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 122 Kg Sabu Disita

Dari pengakuan tersangka, sambung Kabid, Akob mengaku kalau barang bukti itu didapat seorang pria bernama Adun yang juga warga Lhokseumawe.

“Akob dijanjikan Rp5 juta menjemput sabu-sabu itu dan disimpan di rumahnya,” kata dia.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles