10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Empat Orang Sindikat Narkoba Diamankan dari Tanjung Balai, 20 Kg Sabu Disita

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan empat pria beserta 20 kg sabu-sabu di Kota Tanjung Balai, akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan empat orang gembong narkoba dan sabu-sabu 20 kilogram tersebut. Empat orang itu berinisial S, Acung, AH alias Puton dan HS alias Kancil.

“Ya benar, kemarin Ditresnarkoba Polda Sumut ada mengungkap sindikat narkoba di Tanjung Balai,” ujar dia, Minggu (12/3/23).

Baca Juga:Komplotan Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional Diadili

Menurut dia, pengungkapan ini bermula adanya informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Sumut.

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap SS yang merupakan pengendali lapangan dan Acung sebagai kurir di Kota Tanjung Balai,” kata dia.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mendapatkan informasi kalau sabu dari Malaysia telah dijemput dan disimpan oleh tekong (pemilik) kapal berinisial AH alias Puton. “Kita kemudian kembangkan untuk mengejar AH alias Puton,” sebutnya.

Dari penyelidikan, sambung Kabid, tim mendapatkan informasi tekong kapal itu sedang berada di Kawasan Desa Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. “Tim menangkap dua orang yaitu AH alias Puton dan HS alias Kancil,” terangnya.

Dari penangkapan AH dan HS, petugas menemukan 20 kg sabu-sabu. “Serta mengamankan 20 bungkus teh kemasan China merk chinese pinwei berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg,” jawabnya.

Hadi menambahkan, hasil keterangan tersangka SS, sabu itu didapat dari BRO yang tinggal di Malaysia.

“BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan Tanjung Balai menggunakan sampan kalok. Kemudian SS menyuruh AH dan HS menyimpan sabu itu,” jelas dia.

Kemudian, BRO yang masih dalam pengejaran itu menjanjikan kepada SS akan memberi upah Rp20 juta per kilo bila berhasil diantar ke tujuannya Kota Medan. “BRO menjanjikan Rp20.000.000 per kg yang dibagi dengan tersangka lainnya,” kata dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles