11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polda Sumut Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara telah mengungkap enam kasus praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sejak tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2022.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan pengungkapan kasus ini dilakukan sebelum pemerintah menaikan harga BBM subsidi tanggal 3 September 2022. “Sebanyak enam kasus yang kita ungkap,” kata dia, Selasa (14/9/22).

Sambung dia, dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) BBM Polda Sumut ini menyita 13 orang tersangka. “Dengan menyita sebanyak 8.2 ton solar subsidi hasil penindakan di enam lokasi,” terang dia.

Dia menyebutkan, enam kasus ini diungkap dari enam daerah di Sumatera Utara. “13 orang diamankan dari 6 daerah berbeda. Ada yang di Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Dairi, Medan dan Labuhanbatu,” ujarnya.

Baca juga:Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Belasan pelaku itu memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pembeli, dan ada juga yang sebagai operator di SPBU. Mereka pun berasal dari kelompok yang berbeda-beda.

Modus operasi yang dilakukan para pelaku pun beragam. Mulai dari sengaja memodifikasi mobil hingga sengaja membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga normal sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

BBM yang dibeli, kemudian mereka menjual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. Mereka juga menjual untuk industri.

“Pelaku membeli BBM jenis Solar subsidi di SPBU menggunakan mobil yang sudah di modifikasi memuat tangki duduk di dalam mobil tersebut. Kemudian dijual untuk keperluan Industri,” ujar Hadi.

Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca juga:Tolak Kenaikan BBM, HMI Sebut Pemerintah Tak Punya Hati

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke kejaksaan,” ujarnya. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles