11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polda Sumut Tangkap Tiga Perompak di Perairan Pantai Labu

Medan, MISTAR.ID

Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan laut Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak berinisial SA, MWS dan S warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor. Dari mereka polisi menyita barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Mako Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online

Hadi mengatakan mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekira pukul 08.00 WIB dengan cara memepet kapal korban. Kemudian para pelaku naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga, termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar. “Senjata masih didalami beli di mana, dapat dari siapa,” ucap dia.

Polisi menerangkan dari tiga tersangka itu masih ada yang dikejar sebanyak dua orang. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B. Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.

Baca Juga:Polda Sumut Kirim Bantuan Bahan Material ke Korban Gempa Taput

Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini. Atas perbuatannya empat pelaku perampokan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan. “Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana,” kata dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles