Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan PT Universal Pharmaceutical, yang merupakan perusahaan obat batuk sirup Unibebi. Dimana, PT Universal Pharmaceutical melaporkan perusahaan penyalur bahan baku obat sirup PT LS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan kalau saat ini pihaknya sedang meneliti laporan dari pihak obat sirup Unibebi. “Ya, saya sudah tau, yang bersangkutan sudah buat laporan. Laporannya masih diteliti dan dipelajari,” kata dia, Senin (31/10/22).
Masih Hadi, dalam waktu dekat ini, pihaknya segera memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Ya, termasuk saksi terlapor pasti dimintai keterangan,” kata dia.
Baca juga: 3 Obat Sirup Unibebi Ditarik dari Pasaran Karena Lewat Ambang Batas Aman
Diketahui, PT Universal Pharmaceutical langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT LS ke Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan pasca tiga obat sirup produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries), dinyatakan melewati ambang batas aman.
“Semalam kami barusan mendapatkan hasil laboratorium, kami sampaikan hasilnya adalah melewati ambang batas aman. Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung bersama dengan klien kami Pak Boedjono Mulia (Dirut PT Universal Pharmaceutical), membuat laporan polisi ke Polda Sumut,” sebut Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/10/22).
Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan ini karena pihaknya menilai PT LS menyalurkan bahan baku tiga obat sirup produk mereka yang diduga telah melewati ambang batas aman.
“Jadi kami anggap bahwa dia sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita lalu kita membuat laporan polisi ke Polda Sumut, dan laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri agar bisa ditindaklanjuti di Tipiter Mabes Polri,” kata dia sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 Oktober 2022.
Baca juga: Obat Sirup Unibebi Laporkan Perusahaan Penyalur Bahan Baku ke Polda Sumut
Masih kata Hermansyah, perusahan penyalur bahan baku obat sirup itu dilaporkan atas dugaan penipuan.
“Laporan di Polda karena sifatnya suplier maka kita menggunakan pasal penipuan buktinya adalah sertifikat analize yang mereka siapkan, kedua sisa produk bahan bakunya dan hasil lab versi kita, dimana hasil kita dengan sertifikat analize yang mereka jaminkan aman tidak sesuai maka kita gunakan pasal penipuan,” jawab dia sembari menyebutkan kalau perusahaan penyalur bahan baku obat sirup itu berada di Kota Medan.
Lanjut dia, dalam kasus ini pihak penyalur bahan obat sirup PT LS harus bertanggungjawab. Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian harus mengusut tuntas.
Baca juga: Kuasa Hukum Obat Sirup Unibebi Angkat Bicara Soal Mengandung Etilen Glikol
“Karena mekanisme pemberian bahan baku ke kita sudah pasti pakai sertifikat analize. Di dalam penyediaan bahan baku suplier menyiapkan sertifikat analize dimana dia menjelaskan kandungan dari pada bahan baku itu, di samping itu juga keterbatasan alat tentang Etilen Glikol (ED), DEG sama sekali hal baru yang kita temukan hari ini, karena dulu yang diuji tentang PG dan Gliserin. Baru sekarang kita tahu ED, DEG dan itu alatnya hanya di Bogor dan Jakarta untuk memeriksa itu,” sambungnya. (saut/hm09)