8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya membenarkan telah melayangkan surat permintaan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) (Kemenkumham) bertujuan mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke luar negeri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, surat dimaksud sudah dikirimkan, pada Jumat (24/11/23).

“Surat mengenai permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK,” sebutnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga:Copot Firli Bahuri, Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Keppres

Menurut Ade, permintaan pencekalan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat (24/11/23) dalam rangka tahapan penyidikan yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol itu sebagai tersangka perkara pemerasan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Diterangkan Ade, penetapan tersangka dibuat penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (22/11/23) malam.

Baca juga:Dewas KPK Surati Jokowi Usulkan Pecat Firli Bahuri

Ade menerangkan, sesuai  berbagai temuan bukti yang ada, Ketua lembaga antirasuah periode 2019-2023 itu disinyalir melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12b dan atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal ganjaran penjara seumur hidup. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles