34.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

PN Tanjungbalai Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Syamsul Sirait Kurir 20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: Panglima TNI Setuju Oknum Paspampres dan Dua TNI Dihukum Berat: Hukuman Mati

Sementara itu, terdakwa Abdul Hamid dijatuhkan pidana penjara selama 14 Tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 enam bulan.

Sama halnya dengan terdakwa Haji Syahputra, ia dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun. Dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 enam bulan.

Sedangkan terdakwa Sallem Siagian, menerima pidana penjara 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca juga: Tanam Ganja 5 Pot, Pesulap Oge Arthemus Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Saputra Sitepu menjelaskan, dari putusan yang dibacakan terhadap ketiga terdakwa tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir- pikir.

“Pikir- pikir, apakah dipertimbangkan atau dilakukan upaya hukum ketiga terdakwa itu,” jelas Andi Saputra Sitepu.

Untuk upaya hukum yang dilakukan, JPU akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan nantinya. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles