22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penyidik Polres Siantar Belum Kirim Ulang Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan Isi Gas 3 Kg ke Jaksa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar sebelumnya menerima SPDP dan berkas perkara dugaan penyelewengan isi gas 3 kg dari Polres Pematang Siantar, Jumat (28/4/23).

Dalam perkara ini, pihak kepolisian Polres Pematang Siantar telah menetapkan Ayung, selaku Manajer PT Putra Migas Indonesia pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di Jalan Tanjung Pinggir, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Y Pardede mengatakan, pihaknya sempat menerima berkas perkara dari penyidik soal perkara penyelewengan isi gas elpigi 3 kg. Namun berkas tersebut dikembalikan lantaran kurang lengkap.

Baca Juga:Tak Lengkap, JPU Pulangkan Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan Isi Gas 3 Kg ke Polres Siantar

“Berkas perkaranya sudah dikembalikan ke penyidik. Ditunggu-tunggu tidak datang-datang (berkasnya),” ujar Rendra Y Pardede, Jumat (28/4/23).

Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Topan Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah sempat melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU. Namun dikembalikan.

“Sudah kita limpahkan bang. Namun dikembalikan lagi (P18). Saat ini masih tahap melengkapi petunjuk (P19) dari JPU,” ujar Topan Ginting, Jumat (28/4/23).

Dalam penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Pematang Siantar soal penyelewengan isi gas 3 kg, tersangka Ayung tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan menangguhkan penahanan.

“Tersangka saat ini ditangguhkan. Dijamin karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Topan Ginting menjawab pertanyaan alasan atau pertimbangan apa sehingga tersangka tidak ditahan.

Diketahui sebelumnya, usai melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyelewengkan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram, Satreskrim Polres Siantar akhirnya menetapkan satu orang tersangka. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles