15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pengiriman Belasan Bal Sepatu Bekas Lewat Cargo JNT Digagalkan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan belasan bal sepatu bekas dari gudang cargo JNT di Komplek Pergudangan Inttan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/4/23).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, temuan 12 bal sepatu bekas yang diduga tanpa memiliki dokumen ini bermula adanya laporan dari masyarakat. Di laporan itu disebutkan adanya bal dari luar negeri masuk Indonesia.

“Kemudian tim dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut turun untuk melakukan penyelidikan,” sebut dia, Minggu (9/4/23).

Baca juga:Melirik Bisnis Thrifting, Si Barang Bekas yang Hasilkan Cuan Besar

Selanjutnya, sebut Hadi, tim bergerak ke salah satu gudang cargo di Komplek Pergudangan Inttan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. “Hasil penyelidikan tim menemukan 12 bal sepatu bekas di letakan di mobil box L300 mitshubishi BK 8015 FB,” katanya.

Karena petugas cargo tidak bisa menunjukkan dokumen, selanjutnya tim memboyong belasan bal sepatu bekas itu ke Polda Sumut. “Kita menduga sepatu bekas itu tanpa ada dokumen,” ucapnya.

Bukan hanya barang bukti sepatu bekas, lanjut Kabid, petugas juga mengamankan 2 orang karyawan cargo JNT berinisial AS dan RSS. “Masih sebagai saksi kita mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jawab dia.

Baca juga:Terkait Pemusnahan Pakaian Bekas, BC Siantar Siap Mendukung

Hadi menambahkan, pengiriman barang bekas dari luar negeri tanpa ada dokumen dan diperjualbelikan melanggar dugaan tindak pidana adalah Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles