12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Diduga Tanpa Dokumen, Tim Gabungan Sita 243 Balpres Pakaian Bekas dari Kompleks Perumahan

Medan, MISTAR.ID

Diduga lokasi penyimpanan pakaian bekas ilegel, Tim gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek satu rumah di Kompleks Perumahan Medan Permai Jalan Serimpi Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (2/4/23).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penggerebekan itu. Kata dia, penggerebekan itu guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.

“Ya benar tim gabungan dari Polda Sumut dan Bea dan Cukai,” kata dia, Senin (3/4/23).

Baca Juga:Polda Sumut Kejar Pemilik 260 Ballpress Pakaian Bekas

Menurut dia, saat penggerebekan, tim menemukan 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen. “Dari rumah yang digerebek itu, personel menyita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Hadi mengungkapkan rumah yang digerebek itu milik Tiorlina br Pardosi warga Tarutung yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.

“Saat penggerebekan tidak ada orang yang diamankan (rumah kosong),” jelas dia.

Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. “Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles