Penggerebekan Barak Narkoba di Binjai Utara Kosong, Tak Ada Pelaku Diamankan

Polisi saat membongkar barak-barak narkoba di Binjai Utara. (Foto: Dokumentasi Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polisi menggerebek sebuah barak narkoba di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Beringin 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (9/10/2026) pagi. Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak berhasil mengamankan satu pun pelaku.
Penggerebekan dilakukan tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026), menjelaskan penggerebekan itu merupakan bagian dari operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Penggerebekan yang dilakukan menyasar sebuah lokasi yang diduga sebagai barak narkoba atau tempat memakai narkoba,” sebutnya.
Meski tidak menemukan orang di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang diamankan yakni tiga alat isap sabu (bong), 15 plastik klip kosong, dua korek mancis, dan enam pipet yang dimodifikasi menjadi sekop sabu,” ucapnya.
Ismail mengatakan, polisi juga membongkar seluruh gubuk atau barak yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Seluruh bangunan barak narkoba sudah dibongkar dan dihancurkan supaya tidak bisa dipergunakan lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Binjai berkomitmen merespons setiap informasi masyarakat terkait pemberantasan narkoba. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Binjai. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pria Positif Narkoba Usai Penggerebekan Gubuk di Silaen






















































