Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penggelapan Rp28 Miliar CU Aek Nabara, Polda Sumut Sita Aset dan Kejar Tersangka ke Australia

Mistar.idSabtu, 28 Maret 2026 pukul 10.10 WIB
penggelapan_rp28_miliar_cu_aek_nabara_polda_sumut_sita_aset_dan_kejar_tersangka_ke_australia

Foto tersangka penggelapan Rp28 Miliar CU Aek Nabara (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita tanah dan bangunan serta harta berharga lainnya milik eks pejabat BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terkait kasus penggelapan uang Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyebut penyitaan aset tersangka dalam kasus ini telah melalui penetapan pengadilan. Saat ini, rumah dan aset berharga tersebut diamankan dalam proses penyelidikan.

“Aset-asetnya sudah diamankan. Aset rumah juga telah diamankan. Proses penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami apakah aset ini merupakan hasil kejahatan atau bukan,” ujar Ferry saat dihubungi Mistar, Sabtu (28/3/2026).

Terkait keberadaan Andi Hakim Febriansyah yang disebut telah melarikan diri ke Australia, Ferry menegaskan pihaknya (Polda Sumut) tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap yang bersangkutan.

Selain itu, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk membantu penangkapan tersangka. “Kami juga telah mengajukan red notice dan saat ini masih dalam proses. Kami meminta bantuan Australian Federal Police (AFP) untuk melakukan penangkapan,” ujar Ferry.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan dalam kasus ini pihak Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Menurut Rahman, kasus ini sempat mencuat ke publik sehingga banyak pihak mempertanyakan langkah yang telah diambil kepolisian.

Rahman menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pihak Bank BNI Rantau Prapat Unit Aek Nabara. Pada Senin, 23 Februari 2026, Henry Simatupang selaku branch manager bersama Ari Septian Saragih selaku Pgs Sub-Branch Manager Bank BNI Rantau Prapat Unit Aek Nabara melakukan kunjungan rutin ke kantor CU Paroki Aek Nabara.

Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia Situmorang terkejut mengetahui bahwa Pemimpin Kantor Kas (KK) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah mengajukan pensiun dini. Kekhawatiran muncul karena adanya penyerahan daftar 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar pada produk bernama “BNI Deposito Investment” yang diserahkan kepada Andi Hakim Febriansyah.

Mengetahui hal itu, Henry Simatupang melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, Pimpinan Cabang BNI Rantau Prapat, Muhammad Kamel. Selanjutnya, Muhammad Kamel melakukan investigasi dan menemukan berbagai kejanggalan. Timnya menemukan adanya produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment” yang tidak resmi dan nomor bilyet yang tidak sesuai standar perbankan.

“Pihak bank juga menemukan transaksi di luar sistem internal BNI. Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, pihak Bank BNI kemudian membuat laporan kepada kami dan langsung kami proses,” terang Rahman, Rabu (18/3/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan, pada 13 Maret 2026 tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara. Hasilnya, tersangka Andi Hakim Febriansyah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan serta melanggar undang-undang perbankan.

“Perkara ini dilaporkan pada 26 Februari 2026, kemudian kami proses penyidikannya. Namun, saat akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Setelah kami cek ke pihak imigrasi, diketahui bahwa setelah dilaporkan pada 26 Februari 2026, yang bersangkutan berangkat ke Bali dan melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026,” terang Rahman.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak ke Bali, lalu ke Australia menggunakan pesawat Qantas pada pukul 18.55 WIB. Jadi, dalam waktu dua hari ia sudah melarikan diri ke Australia,” pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN